SABERPUNGLI KABUPATEN BOYOLALI

Pungli atau pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri, atau bahkan pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. istilah lain dari pungli adalah uang sogokan, pelicin, salam tempel dan lain - lain.