TENTANG SABER PUNGLI
DEFINISI SABER PUNGLI
Meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, Perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim.
Pungli atau pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri, atau bahkan pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. istilah lain dari pungli adalah uang sogokan, pelicin, salam tempel dan lain - lain.
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan/ ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya/ sebagian adalah milik orang lain, supaya memberikan hutang menghapus piutang, diancam, karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun (Pasal 368 KUHP);
Pegawai Negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri/ orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun (Pasal 423 KUHP).
ㅤㅤ
Buku Saku SABERPUNGLI :
https://www.flipsnack.com/786D6BDD75E/buku-saku-saberpungli.html